Etika
Etika & Prinsip Profesional
Dalam menjalankan praktik hukum, e-BEST Law Firm berpegang teguh pada:
- Kode Etik Advokat Indonesia
- Prinsip independensi dan non-intervensi
- Kerahasiaan klien
- Larangan konflik kepentingan
- Kepatuhan terhadap hukum positif Indonesia
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Hukum acara dan peradilan yang berlaku
- Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, antara lain:
- Putusan MK No. 006/PUU-II/2004
- Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006
- Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009
