Etika

Etika & Prinsip Profesional

Dalam menjalankan praktik hukum, e-BEST Law Firm berpegang teguh pada:

  • Kode Etik Advokat Indonesia
  • Prinsip independensi dan non-intervensi
  • Kerahasiaan klien
  • Larangan konflik kepentingan
  • Kepatuhan terhadap hukum positif Indonesia

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Hukum acara dan peradilan yang berlaku
  • Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, antara lain:
    • Putusan MK No. 006/PUU-II/2004
    • Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006
    • Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009