Tentang Kami
Tentang e-BEST Law Firm
e-BEST Law Firm adalah kantor hukum profesional yang didirikan pada 27 Februari 2024 oleh Eko Budiyanto, S.H. dan Siti Hamidah, S.H.
Kami hadir sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Sebagai bagian dari sistem negara hukum Indonesia, e-BEST Law Firm menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan hak asasi manusia. Kami meyakini bahwa hukum tidak hanya berhenti pada norma tertulis, tetapi harus dapat dirasakan keadilannya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam posisi lemah secara sosial dan ekonomi.
e-BEST Law Firm menjalankan praktik hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memberikan layanan hukum melalui jalur litigasi dan non-litigasi, secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
VISI
Menjadi kantor hukum yang berintegritas, profesional, terpercaya, dan bermartabat dalam menegakkan hukum dan keadilan.
MISI
- Memberikan pendampingan hukum yang tepat, tegas, solutif, dan berkeadilan
- Melindungi hak dan kepentingan hukum klien secara sah dan konstitusional
- Menegakkan supremasi hukum dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat
Nilai Inti e-BEST
- Excellence
Keunggulan profesional dalam kualitas layanan hukum - Bravery
Keberanian bermartabat dalam membela kebenaran - Equity
Keadilan substantif tanpa diskriminasi - Solution
Pendekatan hukum yang rasional, terukur, dan bertanggung jawab - Trust
Integritas, kejujuran, dan kerahasiaan sebagai dasar kepercayaan klien
